Thursday 5 April 2012


( KAIDAH KE 7 )
اِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَيْنَ الْفَتْحَةِ وَالْكَسْرَةِ الْمُحَقَّقَةِ وَقَبْلَهَا حَرْفُ الْمُضَارَعَةِ تُحْذَفُ نَحْوُ يَعِدُ أَصْلُهُ يَوْعِدُ
Apabila ada Wawu berada diantara harokat fathah dan kasroh yang nyata (pasti), dan huruf sebelumnya adalah huruf mudhoro’ah, maka Wawu tersebut harus dibuang. Contoh: يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ

Praktek I’lal:

يَعِدُ
يَعِدُ  asalnya يَوْعِدُ mengikuti wazan  يَفَعِلُ . Wawu dibuang karena Wawu beraada diantara harokat fathah dan kasroh yang  nyata (pasti) dan  huruf sebelumnya adalah huruf mudhoro’ah, maka menjadi  يَعِدُ
يَضَعُ 
يَضَعُ   asalnya  يَوْضِعُ  mengikuti wazan  يَفَعِلُ . Wawu dibuang karena Wawu berada diantara harokat fathah dan kasroh yang nyata (pasti) dan huruf sebelumnya adalah huruf mudhoro’ah, maka menjadi  يَضِعُ. Kemudian huruf Dhod difathah karena huruf Dhad adalah huruf  ithbaq dan ‘Ain adalah huruf  Halaq, maka menjadi يَضَعُ
Perhatian:
  • Huruf Mudhara’ah ada 4 :ت ,ي  ن, ,أ
  • Huruf Ithbaq ada 4 :   ظ,ط  ض,,ص
  • Huruf Halqi ada 6 :خ  غ,,ع,ح,هـ,أ

1 comment:

  1. Saya punya pertanyaan ustadz...
    Maksud "nyata (pasti)" di kaidah 7 apa?
    Berarti ada yg tidak nyata?
    Mohon penjelasan...

    ReplyDelete