إذَا تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ
بَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ فِيْ كَلِمَتَيْهِمَا أُبْدِلَتَا آلِفًا مِثْلُ
صَانَ و َبَاعَ أَصْلُهمَا صَوَنَ و بَيَعَ.
Apabila
ada Wawu atau Ya’ berharokat, jatuh setelah harokat Fathah dalam satu kalimat,
maka Wawu atau Ya’ tersebut harus
diganti dengan Alif contoh : صَانَ dan بَاعَ asalnya صَوَنَ
dan
بَيَعَ .
Praktek
I’lal :
صَانَ
asalnya صَوَنَ mengikuti wazan فَعَلَ. Wawu diganti
Alif karena Wawu berharokat dan jatuh
setelah Huruf yang berharokat
Fathah, maka menjadi صَانَ.
بَاعَ asalnya بَيَعَ
mengikuti
wazan فَعَلَ. Ya’ diganti
Alif karena Ya’ berharokat dan jatuh setelah Huruf
yang berharokat Fathah, maka menjadi
بَاع َ.
0 comments:
Post a Comment