Thursday 5 April 2012


( KAIDAH KE 10 )

ِ اِذَا اجْتَمَعَ فِيْ كَلِمَةٍ حَرْفَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَقَارِبَانِ فِي الْمَخْرَجِ يُدْغِم اْلأَوَّلُ فِي الثَّانِيْ بَعْدَ جَعْلِ الْمُتَقَارِبَيْن مِثْلَ الثَّانِيْ لِثَقْلِ الْمُكَرَّرِ نَحْوُ مَدَّ وَ مُدِّ وَ اتَّصَلَ أصْلهَا مَدَدَ وَ اُمْدُدْ وَ اِوْتَصَلَ

Apabila dua huruf yang sejenis atau hampir sama Makhrojnya berkumpul dalam satu kalimat, maka huruf yang pertama harus di-idghomkan pada huruf yang kedua,setelah menjadikan huruf yang hampir sama makhrojnya serupa dengan huruf yg kedua (lihat kaidah i’lal ke 18) karena beratnya pengulangan. Contoh مَدَّ  , مُدِّ dan اتَّصَلَ asalnya مَدَدَ , مُدِّ dan اِوْتَصَلَ.
Praktek I’lal:
مَدَّ
مَدَّ  asalnya مَدَدَ mengikuti wazan  فَعَلَ, huruf Dal yang pertama disukun untuk melaksanakan syarat Idghom, maka menjadi مَدْدَ, kemudian huruf Dal yang pertama diidgomkan pada huruf  Dal yang kedua, maka menjadi مَدَّ

مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ
 مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ  asalnya اُمْدُدْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, harokat Dal yang pertama dipindah pada huruf sebelumnya untuk melaksanakan syarat Idghom, maka menjadi اُمُدْدْ,maka terjadilah pertemuan dua huruf yang mati yaitu dua Dal, maka Dal yang kedua diberi harakat untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka Dal yang kedua boleh diberi harokat:
   ü  Kasroh karena kaidah; “Apabila ada huruf mati dan akan diberi harokat, maka berilah harokat kasrah”.
ü  Fathah karena ia paling ringannya harakat.
ü  Dhommah, karena mengikuti harokat ‘Ain fi’il pada fh’il mudhori’nya,
maka menjadi اُمُدْدِ/اُمُدْدَ/اُمُدْدُ, kemudian Dal yang pertama diidghomkan pada Dal yg kedua maka menjadi اُمُدِّ/اُمُدَّ/اُمُدُّ, kemudian Hamzah Washolnya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi  مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ.
اتَّصَلَ
Praktek I’lal untuk lafazh اتَّصَلَ ada pada Kaidah I’lal ke 18

0 comments:

Post a Comment