Apabila ada Wawu dan Ya’ berharokat dan huruf sebelumnya adalah huruf
yang berharokat fathah maka:
Ø
Jika Harokat Wawu dan Ya’ tersebut
adalah Asli maka Wawu dan Ya’ tersebut harus diganti Alif Contoh: صَانَ dan بَاعَ asalnya صَوَنَ dan بَيَعَ
Ø
Jika Harokat Wawu dan Ya’ tersebut
adalah tidak Asli maka tidak boleh dirubah Contoh: دَعَوُاالْقَوْمَ
asalnya
دَعَوْا أَلْقَوْمَ
Apabila
setelah wawu dan Ya’ itu adalah huruf yang mati,maka diklarifikasikan sebagai berikut:
ü
Jika Wawu atau Ya’ tidak pada posisi
Lam Fi’il, maka tidak boleh di I’lal, karena dihukumi seperti Huruf Shahih.
Contoh: بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
ü
Jika Wawu dan Ya’ berada pada posisi
Lam Fi’il, maka tetap berlaku Kaidah I’lal ini. Contoh يَخْشَوْنَ asalnya يَخْشَيُوْنَ . Namun disyaratkan huruf yang mati setelah Wawu dan Ya’
tersebut bukan huruf Alif dan huruf Ya’ yang ditasydid,maka yang demikian juga
tidak boleh di-I’lal. Contoh: رَمَيَا dan عَلَوِيٌّ
يَخْشَوْنَ
يَخْشَوْنَ
asalnya
يَخْشَيُوْنَ mengikuti wazan يَفْعَلُوْنَ Ya’
diganti Alif karena Ya’ berharokat dan jatuh setelah harokat Fathah yang
sambung dalam satu kalimat,maka terjadilah pertemuan dua huruf yang mati yaitu
huruf Alif dan Wawu,maka menjadi يَخْشَاوْنَ .kemudian
huruf Alif dibuang untuk mencegah bertemunya dua huruf yang mati,maka menjadi يَخْشَوْنَ .
0 comments:
Post a Comment