Thursday 5 April 2012


( KAIDAH KE 12 )

إِنَّ الْوَاوَ وَالْيَاءَ السَّاكِنَتَيْنِ لاَ تُبْدَلاَنِ آلِفًا إِلاَّ إِذَا كَانَ سُكُوْنُهُمَا غَيْرَ أَصْلِيٍّ بِأَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمُا اِلَى مَا قَبْلَهُمَا نَحْوُ أَجَابَ وَ أَبَانَ أَصْلُهُمَاُ أَجْوَبَ وَ أَبْيَنَ.

Sesungguhnya Wawu dan Ya’ yang mati,keduanya tidak boleh diganti Alif, kecuali jika matinya tidak asli,dengan sebab pergantian harokat Wawu dan Ya’ pada huruf sebelumnya (lihat kaidah ke 2). Contoh:  أَجَابَ  dan أَبَانَ asalnya  أَجْوَبَ  dan أَبْيَنَ.
Praktek I’lal:
أَجَابَ
أَجَابَ asalnya  أَجْوَبَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harokat Wawu dipindah pada huruf sebelumnya karena Wawu berharokat dan huruf sebelumnya adalah huruf shohih yang mati untuk mencegah beratnya mengucapkan, maka menjadi أَجَوْبَ (lihat kaidah I’lal ke 2).Kemudian Wawu diganti alif, karena asalnya Wawu berharokat dan sekarang Wawu jatuh sesudah harokat Fathah (lihat kaidah ke 1). Maka menjadi أَجَابَ.

أَبَانَ
أَبَانَ asalnya  أَبْيَنَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harokat Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya karena Ya’ berharokat dan huruf sebelumnya adalah huruf shohih yang mati, untuk mencegah beratnya mengucapkan,maka menjadi أَبَيَْنَ (lihat kaidah ke 2).Kemudian Ya’ diganti Alif, karena asalnya Ya’ berharokat dan sekarang Ya’ jatuh sesudah harokat fathah (lihat kaidah ke 1). Maka menjadi أَبَانَ.

0 comments:

Post a Comment