Thursday, 5 April 2012

( KAIDAH KE 13 )

إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ طَرْفًا بَعْدَ ضَمٍّ فِيْ اسْمٍ مُتَمَكِّنٍ فِي اْلأَصْلِ أُبْدِلَتْ يَاءً فَقُلِبَتِ الضَّمَّةُ كَسْرَةً بَعْدَ تَبْدِيْلِ الْوَاوِ يَاءً نَحْوُ تَعَاطِيًا وَ تَعَدِّيًا أَصْلُهُمَاُ تَعَاطُوًا وَ تَعَدُّوًا.

Apabila ada Wawu berada di akhir kalimat dan jatuh sesudah harokat dhommah dan berada pada isim yang asalnya menerima tanwin,maka Wawu tersebut harus diganti Ya’,kemudian setelah itu harokat dhommah diganti kasroh. Contoh: تَعَاطِيًا  dan تَعَدِّيًا asalnya تَعَاطُوًا   dan تَعَدُّوًا.

Praktek I’lal:
تَعَاطِيًا
تَعَاطِيًا  asalnya تَعَاطُوًا mengikuti wazan تَفَاعُلاً Wawu diganti Ya’ karena mengikuti pada Fi’il Madlinya,maka menjadi تَعَاطُيًًا kemudian huruf Tho’ dikasroh untuk mencocokkan dengan huruf Ya’. Maka menjadi تَعَاطِيًا.



تَعَدِّيًا
تَعَدِّيًا  asalnya تَعَدُّوًا  mengikuti wazan تَفَعُلاً Wawu diganti Ya’ karena mengikuti pada Fi’il Madlinya, maka menjadi تَعَدُّيًًا kemudian huruf Dalnya dikasroh untuk mencocokkankan dengan huruf Ya’. Maka menjadi  تَعَدِّيًا.

( KAIDAH KE 12 )

إِنَّ الْوَاوَ وَالْيَاءَ السَّاكِنَتَيْنِ لاَ تُبْدَلاَنِ آلِفًا إِلاَّ إِذَا كَانَ سُكُوْنُهُمَا غَيْرَ أَصْلِيٍّ بِأَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمُا اِلَى مَا قَبْلَهُمَا نَحْوُ أَجَابَ وَ أَبَانَ أَصْلُهُمَاُ أَجْوَبَ وَ أَبْيَنَ.

Sesungguhnya Wawu dan Ya’ yang mati,keduanya tidak boleh diganti Alif, kecuali jika matinya tidak asli,dengan sebab pergantian harokat Wawu dan Ya’ pada huruf sebelumnya (lihat kaidah ke 2). Contoh:  أَجَابَ  dan أَبَانَ asalnya  أَجْوَبَ  dan أَبْيَنَ.
Praktek I’lal:
أَجَابَ
أَجَابَ asalnya  أَجْوَبَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harokat Wawu dipindah pada huruf sebelumnya karena Wawu berharokat dan huruf sebelumnya adalah huruf shohih yang mati untuk mencegah beratnya mengucapkan, maka menjadi أَجَوْبَ (lihat kaidah I’lal ke 2).Kemudian Wawu diganti alif, karena asalnya Wawu berharokat dan sekarang Wawu jatuh sesudah harokat Fathah (lihat kaidah ke 1). Maka menjadi أَجَابَ.

أَبَانَ
أَبَانَ asalnya  أَبْيَنَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harokat Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya karena Ya’ berharokat dan huruf sebelumnya adalah huruf shohih yang mati, untuk mencegah beratnya mengucapkan,maka menjadi أَبَيَْنَ (lihat kaidah ke 2).Kemudian Ya’ diganti Alif, karena asalnya Ya’ berharokat dan sekarang Ya’ jatuh sesudah harokat fathah (lihat kaidah ke 1). Maka menjadi أَبَانَ.

( KAIDAH KE 11 )

أَلْهَمْزَتَانِ اِذَا الْتَقَتَا فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ ثَانِيَتُهُمَا سَاكِنَةٌ وَجَبَ اِبْدَالُ الثّانِيَةِ بِحَرْفٍ نَاسَبَ اِلَى حَرْكَةِ اْلأُوْلَىْ نَحْوُ آمَنَ وَ أُوْمُلْ وَ اِيْدِمْ أصْلهَا أَأْمَنَ وَ أُؤْمُلْ وَ إِئْدِمْ.

Apabila ada dua huruf  Hamzah berkumpul dalam satu kalimat dan Hamzah yang kedua mati maka Hamzah yang kedua harus diganti dengan harokat yang sesuai dengan Harokat Hamzah yang pertama.contoh:آمن , أومل dan اِيْدِمْ asalnya أأمن,    أؤمل  dan  إِئْدِمْ.

Praktek I’lal:

آمَنَ

َآمَن  asalnya  أَأْمَنَ  mengikuti wazan   أَفْعَلَ Ada dua Hamzah berkumpul dalam satu kalimat dan Hamzah yang kedua mati, maka Hamzah yang kedua diganti Alif, karena Hamzah yang kedua mati dan sebelumnya adalah huruf yang berharokat fathah. maka menjadi 

 آ   أُوْمُلْ

ْasalnya أُوْمُل  أُؤْمُل  mengikuti wazan أُفْعُلْ; Ada dua Hamzah berkumpul dalam satu kalimat dan Hamzah yang kedua mati,maka Hamzah yang kedua diganti Wawu, karena Hamzah yang kedua mati dan sebelumnya adalah huruf yang berharokat dhommah. maka menjadi أُوْمُل

اِيْدِمْ

اِيْدِم asalnya  إئْدِم mengikuti wazan اِفْعِلْ Ada dua Hamzah berkumpul dalam satu kalimat dan Hamzah yang kedua mati,maka Hamzah yang kedua diganti Ya’, karena Hamzah yang kedua mati dan sebelumnya adalah huruf yang berharokat kasroh. maka menjadi اِيْدِم.


خُذْ

خُذْ  asalnya أُؤْخُذ mengikuti wazan  أُفْعُلْ; Ada dua Hamzah berkumpul dalam satu kalimat dan Hamzah yang kedua mati, maka Hamzah yang kedua diganti Wawu, karena Hamzah yang kedua mati dan sebelumnya adalah huruf yang berharokat dhommah. maka menjadi أُوْخُذ .kemudian huruf Wawu dibuang untuk meringankan penggunaan (pengucapan), maka menjadi أُخُذ ,kemudian Hamzah Washolnya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi خُذْ
 


Perhatian :

Dan boleh membuang Hamzah yang kedua dari lafadz أُؤْخُذ , أُؤْكُلْdan أُؤْمُرْ dengan tanpa mengganti Hamzah yang kedua dengan Wawu.
pada lafadz أُوْخُذ dibuang untuk meringankan ucapan, sedangkan pada lafadz أُوْمُل cukup tanpa membuang Wawu, karena menjaga dari keserupaan dengan fi’il amarnya lafadz   مُليَمُوْلُ   – مَالَ
 





( KAIDAH KE 10 )

ِ اِذَا اجْتَمَعَ فِيْ كَلِمَةٍ حَرْفَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَقَارِبَانِ فِي الْمَخْرَجِ يُدْغِم اْلأَوَّلُ فِي الثَّانِيْ بَعْدَ جَعْلِ الْمُتَقَارِبَيْن مِثْلَ الثَّانِيْ لِثَقْلِ الْمُكَرَّرِ نَحْوُ مَدَّ وَ مُدِّ وَ اتَّصَلَ أصْلهَا مَدَدَ وَ اُمْدُدْ وَ اِوْتَصَلَ

Apabila dua huruf yang sejenis atau hampir sama Makhrojnya berkumpul dalam satu kalimat, maka huruf yang pertama harus di-idghomkan pada huruf yang kedua,setelah menjadikan huruf yang hampir sama makhrojnya serupa dengan huruf yg kedua (lihat kaidah i’lal ke 18) karena beratnya pengulangan. Contoh مَدَّ  , مُدِّ dan اتَّصَلَ asalnya مَدَدَ , مُدِّ dan اِوْتَصَلَ.
Praktek I’lal:
مَدَّ
مَدَّ  asalnya مَدَدَ mengikuti wazan  فَعَلَ, huruf Dal yang pertama disukun untuk melaksanakan syarat Idghom, maka menjadi مَدْدَ, kemudian huruf Dal yang pertama diidgomkan pada huruf  Dal yang kedua, maka menjadi مَدَّ

مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ
 مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ  asalnya اُمْدُدْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, harokat Dal yang pertama dipindah pada huruf sebelumnya untuk melaksanakan syarat Idghom, maka menjadi اُمُدْدْ,maka terjadilah pertemuan dua huruf yang mati yaitu dua Dal, maka Dal yang kedua diberi harakat untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka Dal yang kedua boleh diberi harokat:
   ü  Kasroh karena kaidah; “Apabila ada huruf mati dan akan diberi harokat, maka berilah harokat kasrah”.
ü  Fathah karena ia paling ringannya harakat.
ü  Dhommah, karena mengikuti harokat ‘Ain fi’il pada fh’il mudhori’nya,
maka menjadi اُمُدْدِ/اُمُدْدَ/اُمُدْدُ, kemudian Dal yang pertama diidghomkan pada Dal yg kedua maka menjadi اُمُدِّ/اُمُدَّ/اُمُدُّ, kemudian Hamzah Washolnya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi  مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ.
اتَّصَلَ
Praktek I’lal untuk lafazh اتَّصَلَ ada pada Kaidah I’lal ke 18

( KAIDAH KE 9 )

إذَا لَقِيَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ السَّاكِنَتَانِ بحَرْفٍ سَاكِنٍ آخَرَ حُذِفَتَا نَحْوُ صُنْ وَ سِرْ أَصْلُهُمَاُ أُصْوُنْ وَ اِسْيِرْ.

Apabila  ada Wawu atau Ya’ yang mati bertemu dengan huruf lain yang mati pula maka Wawu atau Ya’ tersebut dibuang. Contoh: صُنْ   dan سِرْ asalnya أُصْوُنْ dan اِسْيِرْ
Praktek I’lal:

صُنْ
صُنْ  asalnya  أُصْوُنْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, Harokat Wawu dipindah kepada huruf sebelumnya, karena Wawu berharokat dan huruf sebelumnya adalah huruf shohih yang mati (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi  اُصُوْنْ, maka terjadilah pertemuan dua huruf yang mati yaitu Wawu dam Nun  Wawu dibuang untuk menolak bertemunya dua huruf yang mati maka menjadi  اُصُنْ, kemudian Hamzah Washolnya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi  صُنْ


سِرْ
سِرْ  asalnya اِسْيِرْ mengikuti wazan  اِفْعِلْ, Harokat Ya’ dipindah kepada huruf sebelumnya, karena Ya’ berharokat dan huruf sebelumnya adalah huruf shohih yang mati (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi اِسِيْرْ, maka Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua huruf yang mati yaitu Ya’ dan Ro’maka menjadi اِسِرْ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi  سِرْ

( KAIDAH KE 8 )

إذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَعْدَ كَسْرَة فِيْ اسْمٍ أوْ فِعْلٍ أُبْدِلَتْ يَاءً نَحْوُ رَضِيَ وَ غَازٍ أَصْلُهُمَاُ رَضِوَ وََ غَازِوٌ

Apabila ada Wawu jatuh setelah Harokat Kasroh dalam kalimat Isim atau kalimat Fi’il maka Wawu tersebut harus diganti Ya’. Contoh: رَضِيَ dan غَازٍ    asalnya غَازِوٌ dan رَضِوَ
Praktek I’lal:
رَضِيَ
رَضِيَ asalnya رَضِوَ  mengikuti wazan فَعِلَ ,Wawu diganti Ya’ karena jatuh setelah harokat kasroh,maka menjadi  رَضِيَ
غَازِ
غَازِ asalnya  غَازِوٌ (praktek  I’lalnya  telah  disebut  pada  Kaidah    I’lal ke 5)

( KAIDAH KE 7 )
اِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَيْنَ الْفَتْحَةِ وَالْكَسْرَةِ الْمُحَقَّقَةِ وَقَبْلَهَا حَرْفُ الْمُضَارَعَةِ تُحْذَفُ نَحْوُ يَعِدُ أَصْلُهُ يَوْعِدُ
Apabila ada Wawu berada diantara harokat fathah dan kasroh yang nyata (pasti), dan huruf sebelumnya adalah huruf mudhoro’ah, maka Wawu tersebut harus dibuang. Contoh: يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ

Praktek I’lal:

يَعِدُ
يَعِدُ  asalnya يَوْعِدُ mengikuti wazan  يَفَعِلُ . Wawu dibuang karena Wawu beraada diantara harokat fathah dan kasroh yang  nyata (pasti) dan  huruf sebelumnya adalah huruf mudhoro’ah, maka menjadi  يَعِدُ
يَضَعُ 
يَضَعُ   asalnya  يَوْضِعُ  mengikuti wazan  يَفَعِلُ . Wawu dibuang karena Wawu berada diantara harokat fathah dan kasroh yang nyata (pasti) dan huruf sebelumnya adalah huruf mudhoro’ah, maka menjadi  يَضِعُ. Kemudian huruf Dhod difathah karena huruf Dhad adalah huruf  ithbaq dan ‘Ain adalah huruf  Halaq, maka menjadi يَضَعُ
Perhatian:
  • Huruf Mudhara’ah ada 4 :ت ,ي  ن, ,أ
  • Huruf Ithbaq ada 4 :   ظ,ط  ض,,ص
  • Huruf Halqi ada 6 :خ  غ,,ع,ح,هـ,أ